PHI DKI 14-DES-2017

Meskipun tidak sebanyak jumlah massa pada kamis pekan lalu. Tetap tidak bisa disebut sedikit, karena kapasitas ruang sidang yang delapan puluh orang pun terpenuhi.

Berlokasi di Gate ‘G’, Plant Pasar Rebo. Segenap anggota serikat dan simpatisan berkumpul menyimak pesan moral dan motivasi dari para pimpinan serikat dan perwakilan manajemen perusahaan.

Pernyataan pemimpin serikat bahwa gugatan ke PHI bukan bermaksud menjatuhkan manajemen perusahaan. Melainkan menguatkan itikad baik manajemen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Harapan baik dari pemimpin serikat menjelaskan bahwa utusan kuasa hukum yang hadir sebagai pihak yang digugat menandakan manajemen perusahaan sedang sibuk memikirkan perbaikan nasib pekerja terutama kelas bawah.

Ketiga hakim hadir di ruang sidang beberapa saat setelah kedatangan dua orang kuasa hukum wakil manajemen perusahaan. Sidang dibuka.

Legal standing atau pemeriksaan kelengkapan berkas hak bersidang dimulai dari kuasa hukum serikat. Kemudian dilanjutkan dari kuasa hukum wakil manajemen perusahaan.

Dari dua orang kuasa hukum yang hadir, hanya satu orang yang memenuhi persyaratan legal standing. Kuasa hukum yang mewakili kehadiran manajemen perusahaan menyampaikan bahwa jawaban atas gugatan belum siap karena masih melengkapi data.

Pada prinsipnya baik penggugat maupun pihak yang digugat sudah dapat beracara di persidangan. Namun ada beberapa hal yang masih perlu dilengkapi.

Lepas tengah hari, sidang ditutup. Segenap kuasa hukum beserta anggota serikat dan simpatisan meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan akan kembali digelar pada hari Kamis 21 Desember 2017.

Demikian kronologis pelaksanaan sidang kedua gugatan Perjanjian Kerja Bersama PT Frisian Flag Indonesia. Untuk dokumentasi obyektif dan pelaporan resmi.

Ttd: Kami Yang Peduli
Pekerja di Frisian Flag Indonesia

Comments are closed.